Lapor Diri PPG Daljab Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022

KISARAN – Menindak lanjuti hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022 dan mekanisme lapordiri dengan mengumpulkan  berkas-berkas yang  menjadi persyaratan pada lapor diri, diantaranya : 

  1. FORMAT A1 DAN PAKTA INTEGRITAS,
  2. Biodata Mahasiswa (Sesuai PDDIKTI),
  3. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah Terbaru,
  4. SCAN IJAZAH S1,
  5. SCAN TRANSKRIP NILAI S1,
  6. SCAN KARTU IDENTITAS KTP,
  7. PAS FOTO TERBARU (ukuran 4×6 Berlatar belakang warna merah. Ber-jas/blazzer hitam, berdasi. (Bagi yang memakai jilbab, jilbab warna putih),
  8. Scan SK Kepegawaian terakhir,
  9. SKCK (dari Kepolisian setempat),
  10. Surat Keterangan Sehat (dari RSUD setempat/Puskesmas),
  11. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat),
  12. Scan Kartu Keluarga,
  13. Scan NPWP.

Lapor Diri akan dibuka mulai tanggal 20 Oktober sampai dengan 25 Oktober melalui “Menu Lapor Diri”

Bagikan ke media sosial Anda!